Bayang-Bayang Otoritarianisme di Balik Retorika Antikorupsi: Sisi Gelap Undang-Undang Perampasan Aset


Di ruang publik hari ini, wacana mengenai pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset sering kali disuarakan sebagai peluru silver (silver bullet) untuk memberantas korupsi kakap dan merampas harta para penjahat kerah putih.

Narasi yang dibangun di media sangat membuai: negara akan dengan mudah menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis pidana yang memakan waktu bertahun-tahun.

Namun, di balik jubah moralitas antikorupsi yang suci dan gemerlap, bisa terdapat sisi gelap yurisprudensi yang jarang dibedah secara jujur.

Ketika sebuah instrumen hukum dirancang dengan kekuasaan eksekusi yang begitu absolut tanpa mekanisme uji materiil yang ketat, undang-undang tersebut berpotensi bisa bermutasi menjadi monster hukum.

Jika dikuliti secara mendalam, skenario terburuk dari penerapan UU Perampasan Aset bukan sekadar menangkap koruptor, melainkan membuka kotak Pandora:

Berubahnya undang-undang ini bisa menjadi instrumen kriminalisasi sistemik, ladang basah pemerasan bagi oknum aparat, hingga manifestasi modern dari dogmatisme ekonomi Marxis-Komunis.


I. Senjata Pembunuh Karakter: Kriminalisasi Warga Negara Pemilik Kekayaan

Skenario terburuk pertama dari lahirnya undang-undang ini adalah bagaimana itu bisa disalahgunakan sebagai alat pukul politik dan ekonomi untuk menargetkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kaya raya, terlepas dari apakah kekayaan tersebut diperoleh secara sah atau tidak.

Pembalikan Beban Pembuktian yang Mematikan:

Dalam hukum pidana universal, berlaku asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) di mana negara wajib membuktikan kesalahan terdakwa. Namun, dalam rezim perampasan aset (non-conviction-based asset forfeiture), beban dibalik:

Warga negaralah yang harus membuktikan bahwa harta bendanya bukan berasal dari kejahatan.

Eksploitasi Warga Kaya:

Bagi individu, pengusaha sukses, atau warga yang memiliki aset besar, membuktikan sahnya seluruh aset yang dikumpulkan puluhan tahun lalu secara administratif bukan perkara mudah. Ketika dokumen masa lalu lenyap atau birokrasi menghambat, negara melalui tangan-tangan oknum bisa langsung melabeli aset tersebut sebagai "aset ilegal".

Efek Gentar (Chilling Effect):

Undang-undang ini berpotensi menciptakan teror psikologis bagi sektor swasta dan warga berpunya. Siapa pun yang dianggap "terlalu kaya" atau tidak sejalan dengan penguasa sewaktu-waktu bisa dijadikan target operasi dengan dalih audit aset misterius. Kekayaan pribadi, yang seharusnya dilindungi oleh hak konstitusional, berubah menjadi ancaman kriminalitas tersendiri.


II. Panggilan Jahat: Godaan Aparat Bersih Menjadi Predator Kekayaan

Hukum yang baik adalah hukum yang tidak mencobai penegaknya untuk berbuat zalim. Sayangnya, ketika sebuah instrumen hukum memberikan kewenangan luar biasa besar tanpa pengawasan berlapis, itu bisa menciptakan "panggilan jahat dan penyimpangan moral" (moral hazard) yang merusak integritas aparat penegak hukum itu sendiri.

Dari Penegak Hukum Menjadi Pemburu Rentenir Berpayung Hukum (legal):

Bayangkan seorang jaksa, penyidik, atau pejabat instansi terkait yang awalnya dikenal lurus dan berdedikasi tinggi. Tiba-tiba, di tangannya diletakkan sebuah undang-undang yang memungkinkan negara menyita ribuan hektar tanah, rekening koran, pabrik, dan aset mewah tanpa perlu pembuktian pidana yang rumit.

Logika Pemerasan Terselubung:

Celah ini bisa membuka ruang negosiasi bawah meja yang paling mengerikan dalam sejarah hukum. Aset milik WNI kaya yang dibidik bukan lagi disetor sepenuhnya untuk negara, melainkan bisa menjadi objek tawar-menawar (bargaining power). Aparat yang tadinya bersih bisa tergoda untuk memelintir aturan: “Jika tidak ingin aset Anda disita negara atas tuduhan pencucian uang, selesaikan di sini.”

Industri Pemerasan Berkedok Hukum:

Dari pola ini, hukum perampasan aset bisa berisiko melahirkan sindikat baru di dalam institusi penegak hukum di mana undang-undang digunakan bukan untuk menegakkan keadilan, tetapi untuk memperkaya diri sendiri secara terstruktur, sistematis, dan dilegalkan oleh para oknum.


III. Benang Merah Ideologis: Aroma Komunisme-Marxisme dalam Penolakan Kekayaan Individu

Jika ditarik ke dalam diskursus filsafat politik dan sejarah hukum, obsesi terhadap perampasan aset tanpa batas ini menyimpan benang merah yang sangat mengejutkan dengan doktrin komunisme-marxisme klasik.

Kebencian terhadap Akumulasi Modal Pribadi:

Dalam doktrin Marxisme-Leninisme, kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi dan akumulasi kekayaan individu dianggap sebagai dosa asal (original sin) yang melahirkan eksploitasi kelas. Karl Marx memandang bahwa seluruh kekayaan privat pada dasarnya adalah hasil "perampasan" dari kaum buruh.

Mentalitas Anti-Borjuis yang Dilegalkan:

Ketika UU Perampasan Aset dirancang tanpa batasan kepastian hukum yang adil, itu bisa mencerminkan semangat yang sama dengan kaum Bolshevik pasca-Revolusi Rusia: kecurigaan akut terhadap orang kaya, pengusaha, dan borjuis nasional. Negara diberi hak prerogatif untuk merampas harta milik warga sekadar karena akumulasi kekayaan tersebut dianggap "mencurigakan" secara masif.

Pengorbanan Hak Milik Pribadi:

Konstitusi Indonesia (UUD 1945) secara tegas melindungi hak milik pribadi (private property) yang diperoleh secara sah. Namun, narasi radikal di balik perampasan aset sering kali bisa mengesampingkan hak konstitusional ini demi angan-angan keadilan distributif yang dipaksakan, di mana negara bertindak layaknya kolektivitas totaliter yang berhak merampas apa saja dari tangan individu.


Penutup: Waspada terhadap Trojan Horse Bernama UU Perampasan Aset

Korupsi di Indonesia adalah kejahatan serius yang harus ditumpas dengan tangan besi, tetapi:

kita tidak boleh membasmi tikus di lumbung padi dengan cara membakar seluruh lumbungnya beserta isinya.


Undang-Undang Perampasan Aset, jika disusun tanpa kehati-hatian konstitusional, perlindungan hak asasi manusia, dan mekanisme check and balances yang ketat, bukan lagi menjadi instrumen anti-korupsi.

Ia adalah Trojan Horse, kuda Troya yang di dalamnya bisa bersemayam ancaman kriminalisasi massal, godaan korupsi moral bagi aparat, dan warisan ideologi yang ingin menghapuskan kedaulatan hak milik individu.

Masyarakat, akademisi, dan para pembuat kebijakan harus bersikap kritis dan waspada.

Kami menghargai semangat dan perjangan para aktifis dan para akademisi dalam rangka Bela Negara namun, Jangan sampai semangat memberantas maling justru melahirkan sistem hukum yang mematikan kebebasan, menghancurkan kepastian berusaha, dan menjadikan warga negara sendiri sebagai mangsa di negeri sendiri.

Komentar