Dalam diskursus penegakan hukum modern, upaya mencari keadilan tidak selalu harus berakhir di balik jeruji besi. Muncul berbagai konsep alternatif, salah satunya adalah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pada pemulihan kerugian dan dialog antara pihak yang terlibat.
Namun, di tengah semangat pembaruan hukum ini, sering kali muncul kekeliruan berpikir yang berbahaya. Praktik-praktik kotor seperti suap, gratifikasi, dan jual beli perkara kerap dibungkus dan dicitrakan seolah-olah sebagai bentuk "keadilan restoratif" atau "jalan damai".
Ini adalah sesat pikir (fallacy) yang fatal. Secara yuridis, sosiologis, dan moral:
Gratifikasi jelas tidak sama dengan keadilan restoratif.
Memahami Esensi Keadilan Restoratif (Restorative Justice)
Keadilan restoratif bukanlah celah hukum untuk meloloskan pelanggar dari jerat hukum melalui transaksi bawah tangan. Berdasarkan regulasi penegak hukum yang berlaku di Indonesia (seperti Peraturan Kejaksaan atau Peraturan Kepolisian), keadilan restoratif memiliki prinsip yang sangat ketat:
Berfokus pada Pemulihan Korban:
Tujuannya adalah memulihkan keadaan korban seperti semula, bukan memuaskan kepentingan finansial oknum penegak hukum.
Transparan dan Akuntabel:
Proses perdamaian atau penghentian penuntutan dilakukan secara terbuka, melibatkan tokoh masyarakat, disaksikan oleh institusi resmi, dan dituangkan secara legal dalam produk hukum.
Bukan untuk Tindak Pidana Berat:
Tidak semua kasus bisa diselesaikan dengan cara ini. Tindak pidana korupsi, terorisme, atau kejahatan berat lainnya mutlak haram diselesaikan melalui keadilan restoratif.
Wajah Asli Gratifikasi: Transaksi Gelap di Bawah Meja
Sebaliknya, gratifikasi atau jual beli hukum adalah bentuk kejahatan tersembunyi yang merusak fondasi keadilan itu sendiri. Karakteristiknya sangat bertolak belakang dengan keadilan restoratif:
1. Dilandasi Motif Transaksional:
Gratifikasi terjadi demi keuntungan finansial atau kepentingan pribadi oknum tertentu, bukan demi memulihkan kerugian korban atau masyarakat.
2. Dilakukan secara Diam-diam:
Berbeda dari keadilan restoratif yang prosedural dan resmi, suap dan gratifikasi selalu disembunyikan dalam ruang gelap persekongkolan antara pelaku dan oknum aparat.
3. Menciderai Rasa Keadilan Publik:
Keadilan restoratif memulihkan harmoni sosial, sementara gratifikasi justru merusak kepercayaan publik (public trust) dan melanggengkan ketimpangan, di mana hukum hanya berpihak kepada mereka yang berduit.
Kritik Tajam: Jangan Cemarkan Nama Baik Keadilan Restoratif
Adalah sebuah bentuk pengkhianatan intelektual dan moral ketika praktik "mafia peradilan" berlindung di balik istilah-istilah ilmiah seperti restorative justice untuk melegitimasi suap.
Pertama,
Membungkus gratifikasi dengan dalih "perdamaian kekeluargaan" atau "menyelesaikan masalah secara damai" adalah bentuk pembusukan hukum dari dalam.
Kedua,
Hal ini merusak citra keadilan restoratif itu sendiri, membuat masyarakat curiga bahwa konsep pemulihan yang humanis hanyalah kedok baru bagi impunitas para pelaku kejahatan berkerah putih.
Penutup
Keadilan restoratif adalah instrumen mulia untuk menghadirkan keadilan substantif yang berlandaskan kemanusiaan dan kepatuhan hukum. Sementara gratifikasi adalah penyakit kronis yang memposisikan hukum sebagai komoditas dagang.
Membedakan keduanya adalah harga mati. Hukum harus ditegakkan di atas prinsip integritas, dan institusi penegak hukum wajib menutup rapat segala upaya yang mencoba melumuri konsep keadilan restoratif dengan kotoran praktik suap serta gratifikasi.

Komentar
Posting Komentar