Menggugat Batas Tirani Mayoritas: Langkah Konstitusional LSM Garuda Nasional Terkait Aturan Pendirian Rumah Ibadah


Dinamika perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia kembali diuji dengan adanya langkah advokasi hukum yang masif.

Baru-baru ini melalui Surat Terbuka Nomor: 01/VIII/GANAS/2026 tertanggal 3 Agustus 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Nasional (GANAS) yang dipimpin oleh Bobby Benson Ricadonna, ST. MH., secara resmi mengajukan permohonan peninjauan hukum komprehensif kepada lembaga tinggi negara.

Langkah strategis ini menyoroti persoalan menahun terkait hambatan pendirian tempat ibadah bagi kelompok minoritas agama dan kepercayaan di berbagai daerah yang dinilai bersumber dari celah regulasi yang diskriminatif.


Akar Masalah: Pasal 14 Ayat (2) PBM 2 Menteri

Fokus utama dari peninjauan hukum ini adalah Pasal 14 ayat (2) huruf (a dan b) Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

Aturan tersebut mewajibkan pemenuhan persyaratan khusus berupa:

  • Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan pejabat setempat.
  • Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa.


Menurut pandangan pemohon, persyaratan administratif ini kerap disalahgunakan oleh oknum kelompok mayoritas sebagai instrumen "veto" atau penolakan diskriminatif. Hal ini dinilai mencederai hak konstitusional warga negara yang dijamin langsung oleh UUD 1945.


Tiga Jalur Utama Perjuangan Konstitusional

Dalam dokumen resminya, LSM Garuda Nasional menempuh tiga jalur hukum secara bersamaan (multitasking) untuk meruntuhkan hambatan struktural tersebut:

1. Permohonan Penafsiran Konstitusional Bersyarat di Mahkamah Konstitusi (MK):

Memohon agar MK menyatakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 apabila ditafsirkan memberikan ruang lahirnya aturan turunan tingkat menteri yang mensyaratkan persetujuan mayoritas untuk beribadah.


2. Permohonan Uji Materiil di Mahkamah Agung (MA):

Menuntut agar MA menyatakan Pasal 14 ayat (2) huruf (a dan b) PBM 2 Menteri Tahun 2006 bertentangan dengan UUD 1945, UU HAM, serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, dan wajib dicabut.


3. Usulan Pembentukan Undang-Undang Baru ke DPR RI:

Mendorong agar aturan terkait pendirian rumah ibadah dinaikkan statusnya menjadi undang-undang resmi di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Usulan ini bertujuan mengubah norma pembatasan administratif menjadi norma perlindungan hukum serta memuat ancaman sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghalangi pendirian tempat ibadah.


Seruan Kebangsaan untuk Keadilan dan Toleransi Sejati

Langkah hukum yang ditempuh oleh LSM Garuda Nasional bukan bertujuan memicu perpecahan, melainkan untuk mengembalikan peran negara sebagai duty bearer (pemberi jaminan dan perlindungan penuh) bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Berikut dokumennya:


Dengan dikirimkannya dokumen resmi peninjauan hukum ini kepada:

  1. Mahkamah Konstitusi,
  2. Mahkamah Agung,
  3. DPR RI,
  4. Presiden Republik Indonesia, serta
  5. Elemen masyarakat luas

Melalui layanan pos, diharapkan diskriminasi struktural di tingkat akar rumput dapat segera diakhiri demi merawat keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah naungan Pancasila dan UUD 1945.

Komentar